narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya, selain “narkoba” istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh kementerian kesehatan Republik Indonesia adalah napza yang merupakan singkatan dari narkotika, Psikotropika, dan zat adiktif. Semua istilah ini, baik”narkoba”ataupun”napza”,mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya memiliki risiko kecanduan bagi penggunaannya.
menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya adalah senyawa-senyawa psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini persepsi itu disalahartikan akibat pemakaian di luar peruntukan dan dosis yang semestinya. Menghindari narkoba dan menjauhi.
narkoba adalah obat obatan yang terlarang di Indonesia sendiri narkoba sudah dilarang penggunaan nya, narkoba terdiri dari beberapa jenis diantaranya yaitu narkotika, psikotropika, ekstasi, ganja, dan lain lain. Narkoba dapat merusak masa depan bangsa dan membuat nasib lara pemuda hancur. Karena pemuda sebagai generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa, semakin hari semakin rapuh.
narkoba (singkatan dari narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif berbahaya lainnya) adalah bahan/zat yang jika dimasukkan dalam tubuh manusia baik secara oral/diminum, dihirup, maupun disuntikkan, dapat mengubah pikiran, suasana hati atau perasaan dan perilaku seseorang. Narkoba dapat menimbulkan ketergantungan (adiksi) fiksi dan psikologis.
penyalahgunaan narkotika dan obat obatan terlarang di kalangan generasi muda dewasa ini kian meningkat maraknya penyimpanan perilaku generasi muda tersebut, dapat membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini di kemudian hari. Hal tersebut mengindikasikan bahwa bahaya narkoba sewaktu -waktu dapat mengincar anak didik kita kapan saja.
sekian terimakasih, saya anisya soleha putri dari kelas 7.2🙏🙏