BAB XXV
BADAN PENASIHAT
Pasal 88
Badan Penasihat Pengurus Besar
(1) Atas usul Pengurus Besar Kongres menetapkan susunan dan keanggotaan Badan Penasihat Pengurus Besar yang sedikitnya berjumlah 9 (sembilan) orang dan terdiri atas tokoh-tokoh di bidang pendidikan, kebudayaan, Kemasyarakatan dan para ahli yang berkaitan dengan pendidikan, keprofesian dan ketenagakerjaan.
(2) Badan Penasihat baik diminta atau tidak bertugas memberi nasihat dan saran-saran kepada Pengurus Besar.
(3) Masa bakti Badan Penasihat Pengurus Besar sama dengan masa bakti Pengurus Besar.
Pasal 89
Badan Penasihat Pengurus PGRI Provinsi
(1) Atas usul Pengurus PGRI Provinsi yang baru, Konferensi PGRI Provinsi menetapkan susunan dan keanggotaan Badan Penasihat Pengurus PGRI Provinsi yang sedikitnya berjumlah 7 (tujuh) orang dan terdiri atas tokoh-tokoh di bidang pendidikan, kebudayaan, kemasyarakatan, dan para ahli yang berkaitan dengan pendidikan, keprofesian, dan ketenagakerjaan.
(2) Badan Penasihat baik diminta atau tidak bertugas memberi nasihat dan saran-saran kepada Pengurus PGRI Provinsi.
(3) Masa bakti Badan Penasihat Pengurus PGRI Provinsi sama dengan masa jabatan Pengrus PGRI Provinsi.
Pasal 90
Badan Penasihat Pengurus PGRI Kabupaten/Kota
(1) Atas usul Pengurus PGRI Kabupaten/Kota, Konferensi PGRI Kabupaten/Kota menetapkan Badan Penasihat Pengurus PGRI Kabupaten/Kota yang sedikitnya berjumlah 5 (lima) orang dan terdiri atas tokoh-tokoh pendidikan, kebudayaan, kemasyarakatan, dan para ahli.
(2) Badan Penasihat baik diminta atau tidak bertugas memberi nasihat dan saran-saran kepada Pengurus PGRI Kabupaten/Kota.
(3) Masa bakti Badan Penasihat Pengurus PGRI Kabupaten/Kota sama dengan masa bakti Pengurus PGRI Kabupaten/Kota.
Pasal 91
Badan Penasihat Pengurus PGRI Cabang/Cabang Khusus
(1) Atas usul Pengurus PGRI Cabang/Cabang Khusus, Konferensi PGRI Cabang menetapkan Badan Penasihat Pengurus PGRI Cabang/Cabang khusus yang sedikitnya berjumlah 3 (tiga) orang yang terdiri dari tokoh-tokoh pendidikan, kebudayaan, dan kemasyarakatan.
(2) Badan Penasihat baik diminta atau tidak bertugas memberi nasihat dan saran-saran kepada Pengurus PGRI Cabang/Cabang Khusus.
(3) Masa bakti Badan Penasihat Pengurus PGRI Cabang/Cabang Khusus sama dengan masa bakti Pengurus PGRI Cabang/Cabang Khusus.
BAB XXVI
DEWAN KEHORMATAN ORGANISASI DAN KODE ETIK PROFESI GURU INDONESIA
Pasal 92
Status, Kedudukan, Tugas, dan Wewenang
(1) Jika dianggap perlu, Badan Pimpinan Organisasi PGRI Kabupaten/Kota dapat membentuk Dewan Kehormatan Organisasi sesuai dengan tingkatannya.
(2) Fungsi dan tugas Dewan Kehormatan Organisasi di tingkat Cabang/Cabang Khusus dan Ranting menjadi tanggungjawab pengurus PGRI Kabupaten/Kota.
- Dewan Kehormatan Organisasi bertugas memberikan saran, pendapat, dan pertimbangan kepada Badan Pimpinan Organisasi yang membentuknya tentang elaksanaan bimbingan , pengawasan, dan a. penilaian dalam pelaksanaan disiplin organisasi serta Kode Etik Guru.
- Pelaksanaan, penegakkan, dan pelanggaran disiplin organisasi yang terjadi di wilayah kewenangannya.
- Pelanggaran kode etik guru yang dilakukan baik oleh pengurus maupun oleh anggota serta saran dan pendapat tentang tindakan yang selayaknya dijatuhkan terhadap pelanggaran kode etik tersebut.
- Pelaksanaan dan cara menegakkan disiplin organisasi dan Kode Etik Guru, dan
- Pembinaan hubungan dengan mitra organisasi dibidang penegakkan serta pelanggaran disiplin organisasi serta kode etik guru.
(3) Susunan keanggotaan Dewan Kehormatan Organisasi dan Kode Etik Profesi Guru Indonesia terdiri dari unsur Badan Penasihat, unsur Badan Pimpinan Organisasi, unsur Himpunan/Ikatan/Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis, dan unsur-unsur keahlian lainnya sesuai dengan keperluan.
(4) Tata cara, tugas, wewenang, dan mekanisme kerja Dewan Kehormatan Organisasi dan Kode Etik Profesi Guru Indonesia diatur lebih lanjut dalam ketentuan tersendiri.